Kamis 31 Jan 2013 23:35 WIB

Gubernur Bali Minta Izin Pasar Moderen Dibatasi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Mansyur Faqih
Suasana sebuah pasar tradisional di Bali
Foto: Antara
Suasana sebuah pasar tradisional di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali meminta agar pemberian izin bagi swalayan atau pasar moderen dibatasi. Pemerintah kota atau kabupaten yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin diharap memathi Surat Edaran Gubernur Bali tahun 2011 tentang Pendirian Toko Moderen.

"Ini untuk menghindari penyegelan toko moderen. Jangan sampai setelah operasi, terus disegel," kata Kepala Disperindag Bali Ni Wayan Kusumawathi di Denpasar, Kamis (31/1).

Beberapa hari lalu, Pemkot Denpasar menyegel toko moderen "Giant" di jalan Ahmad Yani Denpasar. Ini lantaran belum memiliki izin operasi. Sesuai dengan surat edaran gubernur Bali, diharapkan pendirian toko swalayan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang Wilayah (RDTRW) kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut dia, pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan juga harus memenuhi persyaratan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112/2007. Serta berdasarkan kajian sosial ekonomi masyarakat dan kelangsungan usaha kerakyatan di sekitarnya.

Dalam Perpres itu disebutkan pula, untuk pendirian minimarket tidak boleh lebih dari 400 meter persegi, supermarket 400-5.000 meter persegi, hipermarket dan pusat grosir 5.000 meter persegi. Dengan jam operasional selama 12 hingga 13 jam.

"Kalau pada hari besar keagamaan, maka bupati/wali kota diberi kewenangan untuk memberikan izin perpanjangan jam operasional," kata Kusumawathi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement