REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, yaitu M Assegaf dan Zainuddin Paru mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.
Menurut kuasa hukumnya, ada dua keanehan dalam penanganan kasus ini yaitu soal pecegahan ke luar negeri dan penetapan tersangka yang disertai penjemputan untuk diperiksa.
Zainuddin Paru menjelaskan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Luthfi ada keanehan karena informasi itu sudah ada sejak Rabu (30/1) pukul 16.00 WIB. Kemudian dua jam kemudian sudah ada berita tentang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor.
KPK mengeluarkan pernyataan resmi tentang penetapannya sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB. Setelah itu sudah ada tim dari KPK yang menyampaikan surat untuk pemanggilan untuk pemeriksaan. Namun ternyata surat tersebut adalah surat penangkapan, dan anehnya, itu hanya beberapa saat setelah ada pernyataan resmi dari KPK.
Saat itu dia yang sudah dimintai secara lisan untuk menjadi kuasa hukum Luthfi meminta agar penangkapan tidak dilakukan pada malam itu juga. Pihaknya berjanji akan memenuhi setiap panggilan penyidik untuk diperiksa di KPK. Namun permintaan itu tidak dipertimbangkan.
Lalu pada saat pemeriksaan di KPK, dirinya juga tidak diizinkan untuk mendampingi Luthfi sebagai kliennya dengan alasan dia tidak memiliki surat kuasa. "Padahal dalam hukum acara, lisan atau tertulis, nilainya sama bahkan lisan lebih tinggi nilainya," jelasnya.
Keanehan kedua, yaitu proses penetapannya sebagai tersangka yang diikuti dengan penangkapannya. Padahal ada juga penyelenggara negara lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua bulan lalu, namun tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. "Saat ini masih berkeliaran, tidak ditahan oleh KPK sebagaimana memperlakukan LHI seperti saat ini," tegasnya.