Rabu 30 Jan 2013 20:14 WIB

Dibutuhkan, Landasan Hukum Pengambil Kebijakan Saat Krisis

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad
Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai perlu adanya landasan hukum bagi pengambil kebijakan yang termasuk ke dalam protokol manajemen krisis (crisis management protocol/ CMP).

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Rabu (30/1). Bambang menyatakan alasan di balik permintaan tersebut adalah pengambilan kebijakan dalam situasi krisis tidaklah mudah karena memiliki risiko tinggi.

"Dengan adanya landasan hukum, diharapkan pengambil kebijakan bisa mengambil keputusan yang lebih obyektif," tutur Bambang.  

Bambang menjelaskan, landasan hukum tersebut diharapkan dapat terealisasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang digodok di DPR. Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah masih mencoba berdiskusi dengan DPR agar rancangan beleid ini bisa berlanjut.

Jika krisis ekonomi global menghantam Indonesia, terdapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang akan mengambil keputusan untuk menyelamatkan perekonomian. FKSSK terdiri dari Bank Indonesia, Kemenkeu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Setiap anggota FKSSK memiliki protokol manajemen krisis masing-masing dengan indikator normal, waspada, siaga dan krisis. Apabila kondisi mengarah dari normal menuju krisis, diperlukan pengambilan keputusan dari masing-masing anggota FKSSK. 

Keputusan wajib diinformasikan satu sama lainnya mengingat setiap kebijakan memiliki implikasi. Lebih lanjut, Bambang menyatakan krisis ekonomi yang terjadi 1998 dan 2008 tak lepas dari ketiadaan landasan hukum dalam pengambilan keputusan.  

Akibat ketiadaan landasan hukum, timbul kevakuman yang menimbulkan kebingunan pada pengambil keputusan. "Ini berujung pada kisruh politik," ujarnya.

Untuk mencegah kisruh politik di kemudian hari, Bambang mengatakan perlu disusunnya sebuah aturan untuk melindungi orang yang mengambil kebijakan. Apakah pengambil kebijakan menjadi kebal hukum," Bambang membantahnya. 

Menurut Bambang, krisis ekonomi tidak dapat dibiarkan mengingat mahalnya beban yang ditanggung untuk meresponnya. Oleh karena itu, upaya pencegahan mutlak diperlukan agar saat terjadi krisis, dampak terburuk dapat dihindari. "Tapi, jangan terlalu relax dan akhirnya krisis menjatuhkan kita," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement