Rabu 30 Jan 2013 14:41 WIB

Pembunuh Bapak dan Anak Divonis Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Muhammad Rizal, terdakwa kasus pembunuhan ayah dan seorang anak warga Jalan Muhammad Yamin, Pekanbaru, Riau, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/1).

Pantauan di ruang sidang, pihak keluarga korban tampak histeris sesaat usai mendengar putusan Majelis Hakim itu. Majelis Hakim memvonis bersalah terdakwa karena terlibat kasus pembunuhan berencana. Namun kuasa hukum dari terdakwa akan melakukan tindakan banding pada tahap berikutnya.

Vonis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.

Menurut JPU, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, terdakwa dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP. "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu," kata JPU.

Terdakwa yang merupakan sopir pribadi korban nekad melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada Jumat 29 Juni 2012 lalu di rumah majikannya sendiri di Jalan Muhammad Yamin Pekanbaru karena sakit hati.

Terdakwa mendatangi rumah majikannya pada pukul 07.00 WIB dan masuk ke dalam kamar. Terdakwa mengambil pisau dan menusuk anak korban bernama Jefri. Sukimin yang berusaha menghalangi juga ditusuk oleh terdakwa.

Terdakwa juga menusuk istri korban bernama Alin dan satu lagi anak korban bernama Tomi. Sukimin dan Tomi akhirnya bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Terdakwa sempat menyimpan pisau dan mencuci tangan serta mengganti pakaiannya. Terdakwa juga sempat kabur menggunakan mobil korban dan meninggalkannya di Jalan Karet.

Sepekan setelah kejadian pembunuhan berdarah tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku di Jalan Sepakat tanpa ada perlawanan yang berarti. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement