REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian mau menempatkan petugas di lapas dan rutan.
Permintaan itu sebagai upaya bersama pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kedua tempat itu. "Kami sudah punya harapan ada petugas Polri dan BNN yang menetap di lapas dan rutan. Tidak bisa semua diserahkan ke lapas dan rutan (memberantas peredaran narkotika)," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (29/1).
Amir mengatakan Kemkumham tidak akan merasa terganggu jika ada petugas BNN dan Polri yang ditempatkan di lapas maupun rutan, guna bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika di dalamnya.
Ketika ditanya kabar adanya telepon genggam dalam lapas ataupun rutan, Amir tidak dapat menyebut berita tersebut tidak benar.
Namun, Amir berpendapat keberadaan telepon genggam tak otomatis disebut sebagai alat mengengendalikan narkotika dari dalam lapas atau rutan.
"Saya tidak bisa katakan tidak benar, kalau ada hp (handphone/telepon genggam) mungkin saja itu terjadi. Tapi tidak bisa juga adanya hp trus disebut kendalikan dari dalam (lapas atau rutan), tidak bisa juga," ujar Amir.
Menurut dia, tetap perlu ada bukti proyudistia, dalam persidangan seharusnya dapat dibuktikan jika seorang napi terlibat atau mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan atau lapas.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan 16 tersangka pengedar narkotika, tiga di antaranya merupakan napi dari Lapas Cipinang.
Atas pemberitaan tersebut Amir Syamsuddin melakukan klarifikasi tidak ada penangkapan napi, tetapi peminjaman atau 'bon' untuk penyelidikan dugaan peredaran narkotika.
Salah satu napi warga Malaysia dari Lapas Cipinang, 'dibon' satu hari untuk pihak Kepolisian. Sedangkan dua napi warga asing dari Nigeria dan Singapura yang berasal dari Lapas Nusakambangan tercatat 'dibon' BNN sejak November 2012 dan saat ini dititipkan di Lapas Cipinang.