Rabu 30 Jan 2013 02:20 WIB

Anak Anggota Dewan Jadi DPO Kasus Narkoba

Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anak seorang anggota dewan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dirumahnya ditemukan lima gram sabu-sabu dan 2,5 butir obat yang diduga ekstasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP, Winarto di Banjarmasin, Selasa (29/1). Masuknya anak anggota dewan itu, menurut dia, karena Satuan I Direktorat Narkoba Polda Kalsel dalam melakukan pengembangan kasus narkoba kerumah yang bersangkutan ditemukan barang bukti.

Namun saat penggerebekan rumah yang diduga milik anak anggota dewan HSS itu yang bersangkutan tidak ditemui dan diperkirakan sudah melarikan diri karena mengetahui polisi datang.

Hasil penyelidikakan diketahui anak anggota DPRD setempat itu, berinisial SB alias Yoga, dan diduga pemilik barang haram itu karena ditemukan di rumahnya.

"Penggerebekan rumah Yoga itu hasil pengembangan anggota dilapangan, yang sebelumnya telah menangkap rekannya berinisial SM alias Sa'muni yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," terangnya.

Winarto menceritakan, kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat (25/1) sekitar pukul 19.00 wita, yang mana polisi dari Satuan I Direktorat Narkoba Polda Kalsel menangkap Sa'muni.

Dikembangkan ke rumah Sa'muni di Desa Bariang Kecamatan Kandangan HSS, pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak satu kantong besar sabu-sabu dengan berat lima gram.

Dengan adanya temuan itu, Sa'muni langsung diinterogasi dan pelakupun bersuara, dan mengatakan barang haram tersebut barasal dari Yoga yang juga temannya.

Polisi langsung mengarah kerumah Yoga, namun pelaku kedua itu diduga sudah mencium tertangkapnya Sa'muni, sehingga saat didatangi kerumahnya, Yoga tidak ada ditempat dan hanya ditemukan beberapa barang bukti lima gram sabu-sabu, dan 2,5 butir obat diduga ekstasi dari dalam rumahnya.

Atas temuan itu, polisi menetapkan Yoga masuk dalam daftar pencarian orang, dan Sa'muni di bawa ke Polda Kalsel yang berada di Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan sementara Sa'muni terbukti salah melakukan penyalahgunaan narkotika dan melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Winarto menambahkan, pelaku yang tertangkap itu rencananya akan membawa barang bukti tersebut kedaerah Tanjung Kabupaten Tabalong untuk diedarkan disana, namun gagal karena tertangkap lebih dulu namun hal ini bukan baru pertama kali dia lakukan.

"Sa'muni itu merupakan target operasi kita karena dari hasil penyelidikan dilapangan sebelum dilakukan penangkapan, pelaku itu termasuk salah satu pengedar di kawasan Banua Enam Kalsel," terang pria berpangkat AKBP itu.

Dijelaskan, Sa'muni saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mengakui barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari keponakannya Yoga, namun hal tersebut tidak masalah bagi penyidik dan proses hukum tetap terus dijalankan, demikian Winarto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement