REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kesehatan dari Rumah Sakit Santosa Bandung, dr Tita Bariah Sidiq mengungkapkan, zat asing yang ditemukan di tubuh Raffi dan enam orang lainnya sangat berbahaya.
Menurutnya, zat bernama Derivat Kantinona tersebut termasuk golongan amfetamin.
“Devirat (turunan) nya sama saja, termasuk golongan amfetamin dimana efeknya setara dengan ekstasi. Memang di awal memberikan stimulus yang signifikan, tapi bila intens dikonsumsi lain cerita,” ujar dia, Senin (29/1).
Dia memaparkan, tubuh yang kerap menerima asupan turunan zat tersebut bisa merasakan efek buruk di kemudian hari selain ketagihan.
Dampak buruk tersebut antara lain, merusak jantung dan peredaran darah di jantung, kecemasan dan paranoid yang berlebihan, menyebabkan kematian jika diimbangi dengggan penggunaan alkohol.
Tak hanya itu, turunan zat ini juga akan menyebabkan halusinasi yang berlebih, menimbulkan agitasi (Keresahan tanpa sebab) dan gangguan psikotik.
“Malah stimulus dari turunan zat ini yang awalnya memberikan efek positif pada tubuh bisa jadi berbahaya. Karena sistem saraf ikut terganggu akibat rangsangan yang diberikan terlalu berlebihan,” ujar dia.
Namun menurutnya, karena memang senyawa turunan ini masih baru dikenal. Efeknya terhadap setiap orang yang mengonsumsinya dapat berbeda-beda.
“Tapi intinya perihal medik itu bila sesuai takaran semua baik-baik saja. Cuma penyalahgunaannya itu, sampai belasan butir ya bisa menjadi masalah,” ujarnya.