REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah selesai melakukan pemeriksaan laboratorium kasus narkoba kelompok artis Raffi Ahmad yang digerebek pada Ahad (27/1) pagi kemarin.
"Pemeriksaan laboratorium terhadap 17 orang sudah selesai dilaksanakan, hasilnya sudah diserahkan kepada penyidik," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium BNN, Kuswardani, di Jakarta, Selasa 929/1).
Kurwardani mengatakan, zat baru yang ditemukan dari hasil laboratorium yakni 3,4 methylene dioxymethcathinone atau biasa disingkat MDMC sudah beredar selama kurang lebih empat tahun di negara-negara ASEAN.
Zat tersebut bersifat halusinogen dan berpotensi menimbulkan adiksi terhadap pengonsumsi MDMC. Secara organik dapat diekstrak dari tumbuhan dan ada pula yang sintetis, dalam arti sengaja diproduksi. MDMC banyak diproduksi dan bersumber dari negara-negara di Afrika.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan BPOM, salah satunya untuk mencegah penyebarluasan zat yang dinilainya berbahaya itu," kata Kurwardani.
Pada beberapa negara, zat tersebut sudah dikategorikan psikotropika dan dinyatakan ilegal seperti Selandia Baru, AS, dan Inggris. Di negara ASEAN belum ada aturan penggunaan zat ini sehingga BNN mendorong agar zat ini juga diatur dalam undang-undang, katanya.