REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penunjukkan langsung KPU Jawa Barat (Jabar) terhadap vendor untuk mencetak surat suara belum terindikasi adanya pelanggaran. Hal itu karena secara hukum dimungkinkan dengan syarat yang ketat.
Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan penunjukkan langsung dibolehkan dengan beberapa syarat. Penunjukkan langsung dimungkinkan jika, tidak ada yang perusahaan yang mau mengikuti lelang.
Selain itu juga lelang tidak dapat dilakukan karena dalam pengadaan barang dan jasa membutuhkan teknologi dan sumber daya manusia yang canggih. Sehingga dikhawatirkan perusahaan tidak ada yang menyanggupinya untuk itu perlu penunjukkan langsung.
Namun dalam kasus surat suara Pilgub Jabar saat ini, Asep mengatakan penunjukkan langsung dapat dibenarkan karena sudah tidak dapat mengulang proses lelang. Sedangkan untuk melakukan proses lelang membutuhkan waktu lebih dari sebulan.
"Kita ketahui bersama pelaksanaan pilgub akan berlangsung kurang dari sebulan sehingga tidak dimungkinkan untuk pelelangan ulang," ujarnya Selasa (29/1).
Selain itu juga tindakan KPU dapat dibenarkan karena telah berkonsultasi terlebih dahulu pada KPK dan lembaga terkait pengadaan barang dan jasa.
Unit Layanan Pengadaan pun tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Hal itu karena ketentuan teknis lelang berada di tangan KPU. Perusahaan yang mengikuti di tahap kedua digagalkan karena desain yang mereka miliki tidak sesuai dengan aturan yang dibuat KPU. Saat penunjukkan langsung tidak perlu ada proses tahapan. Sehingga mereka dapat langsung mengerjakan pencetakan.
Asep menambahkan waktu yang singkat dikarenakan jarak antara penetapan calon dan proses pelelangan yang pendek. Sedangkan dalam surat suara seluruhnya harus lengkap baik nomor urut, foto, dan nama lengkap.
Asep menyarankan ke depannya agar tahapan pilgub sesuai dengan aturan, KPU Jabar harus menetapkan pasangan calon enam bulan sebelum hari pelaksanaan. Selain memiliki waktu yang leluasa untuk tahapan selanjutnya, KPU pun leluasa untuk tetap melakukan proses lelang untuk pengadaan barang dan jasa.
Sebenarnya proses lelang dapat dilakukan hingga tiga kali untuk pengadaan barang dan jasa yang sama. Namun dalam hal ini penunjukkan langsung tetap dibenarkan karena waktu yang mendesak.
Selain itu juga untuk menghindari pengulangan proses lelang seharusnya KPU memberikan aturan teknis yang jelas mengenai pengadaan surat suara. Sehingga hal sekecil desain tidak perlu menjadi persoalan yang pelik.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk pilkada pemerintah perlu untuk membuat peraturan khusus. Hal itu karena pilkada memiliki rentang waktu yang lebih pendek dibandingkan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan biasa.