REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Karena tidak terlindungi dan berangkat ke luar negeri dengan visa non kerja, tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sering dieksploitasi oleh pengguna TKI.
Selain dibayar dengan standar gaji rendah, kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali, I Wayan Pageh SE MM, mereka tidak diasuransikan dan tidak dibuatkan perjanjian kerja.
"Semua negara sudah tahu, kalau mempekerjakan tenaga kerja asing, pasti ada perjanjian kerja (PK)-nya," kata Pageh di Denpasar, Bali, Selasa (29/1).
Lantaran berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, maka TKI di luar negeri diperlakukan semena-mena. Walau pengguna TKI sudah tahu kewajiban-kewajiban yang seharusnya mereka penuhi, namun karena TKI-nya tidak memiliki kelengkapan administrasi, pengguna maunya membayar pegawai dengan biaya murah.
Sebaliknya lanjut Pageh, bila TKI mendaftarkan diri sebagai tenaga kerja luar negeri (TKLN), mereka akan terus dipantau dan pemerintah bisa turut campur, bila ada perlakuan yang tidak manusiawi.
Pengguna TKI, harus membayar fee kepada pengerah tenaga kerja yang mengirim TKI ke luar negeri, begitu juga bila melakukan perpanjangan asa kontrak. Fee itu sebutnya, juga bisa menjadi masukan bagi negara atau bagi lembaga yang mengirim tenaga kerjanya.