Selasa 29 Jan 2013 17:52 WIB

DPRD Jabar Sahkan Tiga Raperda

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
DPRD Jawa Barat
DPRD Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pada Awal 2013 ini, DPRD dan Pemprov Jabar mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda. Ketiga Perda tersebut, adalah Perda tentang Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jabar, Perda Pengelolaan Kawasan Lindung dan Perda Pengelolaan Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Menurut Anggota Pansus 8 DPRD Jabar, Lina Ruslinawati, Perda Bakorluh dibuat sesuai Undang-undang Nomor 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Bakorluh, harus dibentuk untuk efektivitas kinerja penyuluh. Sekaligus, menjadi wadah komunikasi antar institusi.

"Di Indonesia, sudah ada 22 provinsi yang telah memiliki Sekretariat Bakorluh. Jadi Jabar juga harus ada," ujar Lina pada Rapat Paripurna tentang Tiga Raperda, Selasa (29/1).

Lina mengatakan, pada waktu Bakorluh belum dibentuk, kinerja penyuluh yang ada di Jabar tidak optimal. Padahal, sektor pertanian sangat penting dalam perekonomian Jabar. Karena, pertanian nantinya akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional, regional dan lokal termasuk pendapatan daerah.

Kontribusi pertanian yang lainnya, lanjut Lina, menyediakan pangan, bahan baku industri, kesempatan lapangan kerja dan pemacu pemerataan pembangunan. Peran penyuluh, sangat dibutuhkan untuk pembangunan pertanian dan perekonomian masyarakat. "Jadi, harus dibangun sistem penyuluh yang kuat," tegasnya.

Sedangkan Perda Kawasan Lindung, kata Lina, harus dibuat karena pembangunan bidang lingkungan dewasa ini dihadapkan pada perubahan yang sangat drastis di skala global. Masyarakat global, sudah memiliki kesadaran kolektif kalau proses industrialisasi selama ini membawa dampak negatif pada keberlangsungan habitat alam.

"Harus ada konsep tentang 'community forestry' agar bisa mengangkat hak masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan hutan dan kawasan lindung," paparnya.

Perda Kawasan Lindung ini, kata dia, nantinya akan menjamin kepastian hukum. Artinya, ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan lindung akan sesuai prinsip. Sehingga, akan terjadi keseimbangan ekosistem. Aturan ini pun, bisa mengharmonisasikan hubungan antara sektor terkait dengan pengelola kawasan lindung.

"Nanti, tidak akan terjadi tumpang tindih atau benturan kewenangan pengelolaan kawasan lindung di antara semua instansi terkait," tegasnya.

Sementara Perda tentang CSR, lanjut Lina, tujuannya untuk menyinergikan penyelenggaraan program CSR perusahaan. Terutama, di bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur pedesaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement