REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas pemeriksaan atas nama tersangka M Rasyid Amrullah Rajasa telah rampung diselesaikan Kejaksaan. Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menyatakan berkas perkara anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa dinyatakan lengkap.
"Sudah P.21 (lengkap) berdasarkan surat Nomor B-866 /0.1.4/Euh.1/1/2013 tanggal 29-1-13. (JPU) jaksa penuntut umum," ujar dia melalui pesan singkat yang diterima Republika, Jakarta, Selasa (29/1).
Selanjutnya sesuai Pasal 8 ayat 3b apabila penyidikan telah dinyatakan selesai maka penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. "Tinggal tunggu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Ditanya mengenai kapan persidangan atas kasus anak dari Hatta Rajasa ini, Untung mengatakan belum dapat memastikan. "Kami tunggu pelimpahan itu. Nanti surat dakwaannya bisa kami buat untuk segera dilimpahkan pada Pengadilan," ujar dia.