Selasa 29 Jan 2013 16:10 WIB

Rekannya Bebas, Raffi dan Wanda Tetap di BNN

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Raffi Ahmad
Foto: Kaskus
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbeda dengan dua rekannya yang juga artis, Raffi Ahmad, hingga hari ini belum dapat pulang dari Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia masih harus menjalani tahap pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/1).

 

BNN sendiri mengatakan, ada tujuh nama, yang dua di antaranya adalah publik figur. Disebutkan nama Zaskia Sungkar beserta suami, Irwansyah layak kembali ke keluarga karena tidak terbukti menggunakan narkoba.

 

“Sesuai dengan Undang-undang Narkotika penyidik akan menerapkan 3x24 jam yang kedua kepada para terperiksa yang belum boleh pulang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, di Gedung BNN Cawang Jakarta Timur Selasa (29/1).

 

Tak hanya Raffi, publik figur lain yang belum diperkenankan pulang juga adalah Wanda Hamidah. Wanda yang ikut dibawa BNN, Ahad (27/1) lalu, di kediaman Raffi Ahmad juga dikenakan pemeriksaan 3x24 jam.

 

Khusus untuk Raffi, namanya sendiri dikaitkan pada salah satu inisial (R) terperiksa yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis baru. Akan tetapi, hingga saat ini BNN masih belum menetapkan status pada semua terperiksa yang masih ada di Gedung BNN.

 

Raffi ahmad beserta enam belas rekannya dibawa dari pada Ahad (27/1) oleh BNN atas dugaan penyalahgunaan Narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang dinyatakan bebas dan boleh pulang, sedangkan ada tujuh orang juga dinyatakan positif Narkoba.

 

Santer berembus zat adiktif yang terdeteksi dari tubuh tujuh orang ini adalah narkotika jenis baru bernama cathonone. Suatu zat yang dalam undang-undang narkotika di Indonesia belum tergolongkan pada benda yang haram untuk dikonsumsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement