Selasa 29 Jan 2013 15:45 WIB

Golkar Serahkan Priyo ke Proses Hukum

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Antara
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini menyentuh Ketua DPP Priyo Budi Santoso. Meski partai akan tetap melihat perkembangan atas kasus tersebut.

"Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku. Karena ini tentu berkelanjutan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono di Kantor Presiden, Selasa (29/1). 

Priyo disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penggandaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini terungkap dalam nota dakwaan yang dibacakan untuk dua orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1) lalu. Disebutkan, Wakil Ketua DPR tersebut mendapatkan jatah sebesar Rp 1,082 Miliar. 

Agung pun belum mau berkomentar lebih jauh tentang keterlibatan kader atau partainya dalam kasus tersebut. Apalagi, baru beberapa yang disebut berasal dari Golkar. 

Menurutnya, Golkar sudah memiliki standar untuk menindak kadernya yang tersangkut korupsi. "Patokannya, kalau sudah benar-benar divonis, dinyatakan bersalah, baru ada tindakan," lanjut dia.

Agung juga menegaskan tidak akan menutup-nutupi proses yang terjadi. Kalau yang bersangkutan membutuhkan bantuan hukum, partai akan memberikannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement