Selasa 29 Jan 2013 15:40 WIB

Menhan: Inpres 2/2013 Beda dengan UU Kamnas

Menhan Purnomo Yusgiantoro saat acara serah terima 2 unit pesawat CN-295 di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/10). (Zabur Karuru/Antara)
Menhan Purnomo Yusgiantoro saat acara serah terima 2 unit pesawat CN-295 di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/10). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2013 yang berisi instruksi peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri terus bergulir. Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro aturan tersebut tidak ada kaitannya dengan rancangan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.

"Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas, ini sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali dengan Kamnas yaitu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan pada keadaan perang," kata Menhan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).

Inpres tersebut, lanjut dia, sifatnya menangani gangguan sehingga jangan diterjemahkan sebagai penanganan ancaman. "Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan bukan ancaman dalam rangka tertib sipil kalau ancaman sudah tingkatnya eskalasi tinggi," katanya.

Purnomo mengatakan, prinsipnya, kata dia, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Menhan mengatakan bahwa untuk penanganan gangguan keamanan maka sepenuhnya TNI akan mendukung Kepolisian.

Pada Senin (28/1) Presiden Yudhoyono menyatakan telah menandatangani Instruksi Presiden yang berisi instruksi peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri, sehingga kondisinya lebih baik di bandingkan tahun 2012 lalu.

Kepala Negara mengatakan, meski secara umum kondisi stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Indonesia sepanjang 2012 lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya, namun di sejumlah daerah masih terjadi konflik antarwarga dan juga gangguan keamanan lainnya.

"Dengan inpres ini situasi keamanan dalam negeri bisa dijaga. Selain Polri dan TNI serta jajaran lain, peran gubernur, bupati dan wali kota sangat besar (dalam penanganan masalah ini-red)," kata Presiden.

Kepala Negara menambahkan "dengan inpres ini tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah. Tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi kekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement