Selasa 29 Jan 2013 15:05 WIB

KPK Bisa Panggil Priyo

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu untuk memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Ini terkait keterlibatannya di kasus dugaan korupsi pengadaan penggandaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemanggilan Priyo sebagai validasi yang dilakukan penyidik KPK. Yaitu untuk mengecek kebenaran dari keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua proyek di Kemenag ini.

"Bisa saja Priyo dimintai keterangan, termasuk kalau dihadirkan dalam persidangan, nanti tergantung hakimnya," katanya di Jakarta, Selasa (29/1).

Sebelumnya Priyo disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran di Kementerian Agama. Hal ini terungkap dalam nota dakwaan yang dibacakan untuk dua orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1) lalu.

Disebutkan, Ketua DPP Partai Golkar tersebut mendapatkan jatah sebesar Rp 1,082 Miliar. Atas perintah Zulkarnaen, kemudian Dendy dan Fahd juga melakukan perhitungan rencana pembagian fee.

Dalam tulisan tangan Fahd pada lembaran kertas, disebutkan dalam proyek pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai sebesar Rp 31,2 miliar, Priyo mendapatkan jatah sebanyak satu persen. Artinya dalam proyek tersebut, Priyo mendapatkan jatah sebesar Rp 312 juta.

Untuk pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo mendapatkan jatah lebih besar. Yaitu sebesar 3,5 persen. Sehingga dalam proyek tersebut, Priyo mendapatkan jatah fee sebesar Rp 770 juta.

Sedangkan untuk proyek pekerjaan penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2012, Priyo tidak mendapatkan jatah sama sekali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement