REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inpres Nomor 2/2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tidak berkaitan dengan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) yang digodok di DPR.
Menurut Menhan Purnomo Yusgiantoro, inpres dikeluarkan karena gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil.
"Beda sekali. Kalau UU Kamnas itu pada darurat militer pada keadaan perang. Ini (inpres) lingkup lebih luas," katanya di Kantor Presiden, Selasa (29/1).
Menurutnya, inpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut untuk menangani hal-hal yang sifatnya gangguan dan lebih luas. Karena itu, Inpres ini ditujukan tak hanya kepada jajaran TNI atau Polri.
Namun juga ke Kemendagri, Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sedangkan TNI lebih spesifik menangani hal-hal yang sifatnya sudah masuk taraf ancaman.
Inpres itu pun tetap membatasi peranan TNI karena harus berdialog terlebih dahulu dengan pimpinan daerah sebelum mengambil tindakan. Jadi, lanjut dia, tingkatnya masih gangguan keamanan. Bukan ancaman dalam rangka tertib sipil.
"Kalau ancaman sudah tingkatnya eskalasi tinggi. Untuk gangguan ini kita full back Polri, walau pun diminta atau tidak," cetus Purnomo.
Jadi, ia pun meminta jangan sampai inpres tersebut diterjemahkan sebagai ancaman. "Inpres ini diartikan untuk menghadapi gangguan dan polisi itu di depan," katanya.