Senin 28 Jan 2013 23:04 WIB

Wamenag Terlibat Kasus Korupsi Alquran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Wamenag Nasaruddin Umar saat membuka Republika Ramadhan Fair 2012
Foto: Republika/Zaky
Wamenag Nasaruddin Umar saat membuka Republika Ramadhan Fair 2012

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan penggandaan Alquran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan di Persidangan Tipikor Jakarta, Senin (28/1). 

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan ada keterlibatan pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar.

JPU KPK memaparkan dalam merekayasa pemenang tender dari dua proyek tersebut, perusahaan rekanan harus membayar 15 persen dari nilai proyek kepada Zulkarnaen Djabar.

Ternyata Priyo Budi Santoso mendapat jatah satu persen dan Nasaruddin Umar ikut meloloskan rekayasa perusahaan yang dimenangkan dalam proses tender.

"Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar diberikan kepada 'Senayan' atau Zulkarnaen Djabar sebesar enam persen, Vasko Syamsu sebesar dua persen, kantor Kemenag sebesar 0,5 persen, Priyo Budi Santoso sebesar satu persen, Fadh sebesar 3,25 persen dan Dendy sebesar 2,25 persen," beber jaksa penuntut umum (JPU) Dzakiyul Fikri dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1).

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia didakwa dalam satu dakwaan. Dua terdakwa ini didakwa dengan dakwaan berlapis secara subsidairitas. Dakwaan primair dua terdakwa ini yaitu dianggap melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 (1) KUHPidana.

Dakwaan subsidair yaitu pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Sedangkan dakwaan lebih subsidair yaitu pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam merekayasa perusahaan yang memenangkan dua proyek ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia mengajak serta Fahd El Fouz untuk menjadi broker atau perantara untuk pengurusan dua proyek di Kemenag ini. Fahd juga mengajak tiga orang rekannya yaitu Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro.

Keterlibatan Nasaruddin Umar terlihat dalam proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran Tahun Anggaran 2011. Anggaran yang disetujui DPR yaitu sebesar Rp 22,885 miliar.

Zulkarnain Djabar yang juga merupakan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini dengan Dendy dan Fahd mengajak Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie selaku pihak rekanan dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk bertemu membicarakan mengenai paket proyek tersebut dengan syarat membayar 'komitmen fee' sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Abdul Kadir dan Ali Djufrie menyetujuinya. Selanjutnya pada 14 Agustus 2011, Dendy dan Fahd menemui Abdul Karim selaku Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dengan mengaku sebagai utusan 'Senayan' (Zulkarnaen Djabar).

Atas arahan Zulkarnaen, Abdul Karim memanggil Mashuri selaku Ketua ULP Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam serta menghubungi Syamsuddin (Kepala Biro Perencanaan pada Sekjen Kemenag) jika proyek pengadaan penggandaan Alquran ini punya 'Senayan'.

"Dalam proses pelaksanaan pelelangan pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran, terdakwa I (Zulkarnaen Djabar) melakukan intervensi kepada Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag (Saan ini Wakil Menteri Agama) dan Abdul Karin dalam rangka memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," ungkap JPU KPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement