Senin 28 Jan 2013 22:09 WIB

Kahar Muzakir: Anggaran Tahun Jamak Hambalang Langgar UU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir, diperiksa selama sembilan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/1). Dalam pemeriksaan tersebut, Kahar Muzakir mengaku tidak mengetahui anggaran proyek Hambalang yaitu multi years atau tahun jamak.

"Tidak ada itu (multy years), ada nggak pernyataan tertulisnya," kata Kahar Muzakir usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (28/1).

Kahar menambahkan dirinya tidak mengetahui jika anggaran untuk proyek Hambalang sudah dinyatakan tahun jamak. Ia hanya mengetahui anggaran untuk proyek Hambalang masih single years, sehingga dibahas di DPR. Menurutnya jika suatu proyek di kementerian sudah dinyatakan tahun jamak, maka tidak perlu dilakukan pembahasan di DPR. Anggaran untuk proyek itu tinggal diketok palu atau disahkan.

Namun di sisi lain, ia juga membantah jika setiap anggaran proyek yang tahun jamak semuanya disahkan. ia menyontohkan kementerian boleh saja mengusulkan proyek tahun jamak dengan anggaran sebesar Rp 600 miliar, tapi akan disetujui DPR hanya Rp 150 miliar.

Pernyataan Kahar Muzakir tentu saja berbeda dengan pernyataan mantan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat, I Gede Pasek yang menyatakan seluruh anggota Komisi X DPR mengetahui anggaran proyek Hambalang adalah tahun jamak. Hal ini dibuktikan dengan surat yang dibawa Gede Pasek yang ditandatangani Wafid Muharam dari Kemenpora dan Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR berisi anggaran proyek Hambalang, yaitu tahun jamak.

Kahar Muzakir berkelit lagi kalau surat tersebut tidak harus semua anggota Komisi X mengetahui isinya. Ia mengatakan malah baru mengetahui proyek Hambalang dengan menggunakan anggaran tahun jamak pada rapat 2011 untuk membahas APBN 2012.

"Kita baru tahu pada rapat tahun 2011 membahas (APBN) tahun 2012, ada anggaran untuk Hambalang tidak boleh diubah-ubah. Kita tanya kenapa nggak boleh diubah, katanya multi years, itu saja," kilahnya.

Ia menjelaskan Komisi X DPR tidak pernah menyetujui anggaran untuk proyek Hambalang dengan tahun jamak. Maka itu DPR mempertanyakan anggaran untuk proyek Hambalang pada 2011 dalam pembahasan APBN 2012, padahal anggarannya tidak cukup untuk prioritas yang lain.

Setelah mengetahui ada masalah tersebut, lanjutnya, DPR langsung membentuk panja untuk menyelidikinya. Apakah berarti anggaran proyek Hambalang yang tahun jamak melanggar Undang Undang APBN?  "Oh, iya dong. Dulu kan DPR mempertanyakan karena tidak setuju," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement