Senin 28 Jan 2013 22:03 WIB

'Audit Bangunan tak Perlu Tunggu Usai Banjir'

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Proses pencarian korban yang terjebak di tempat parkir bawah tanah (basement) Gedung Plaza UOB yang terendam air akibat banjir di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).
Foto: Republika/Rakhmaty La'lang
Proses pencarian korban yang terjebak di tempat parkir bawah tanah (basement) Gedung Plaza UOB yang terendam air akibat banjir di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan audit bangunan yang dilakukan Pemprov Jakarta tidak perlu menunggu setelah musim hujan. "Buat apa nunggu-nunggu setelah banjir reda," ujarnya, Senin (28/1). 

Dia menilai kasus pelanggaran bangunan di Jakarta cukup banyak. Karena itu, dia mengaku DPRD sangat mendukung instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan audit bangunan. Menurutnya, audit bangunan merupakan kebijakan yang baik dan strategis. 

Meski demikian, dia menilai audit harus dilakukan dengan benar, tidak pandang bulu, dan tidak tebang pilih. Selain itu, audit bangunan harus segera dimulai. Karena itu, audit bangunan harus segera ditindaklanjuti dan memerlukan upaya pemaksaan. 

Selain itu, menurutnya, tidak boleh ada ada tawar-menawar dalam perubahan peruntukan seperti melanggar garis sempadan kali maupun badan jalan.

Sebab, membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terutama di daerah terlarang seperti bantaran kali bisa menganggu lalu lintas air. Dia mencontohkan bahkan terdapat masyarakat yang melubangi sheet pile

Karena itu, dia menilai harus ada sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada proses pembiaran Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) yang menjadi penanggung jawab. 

Menurutnya, pemerintah harus melakukan kontrol yang baik. Dia mengatakan bangunan yang tidak memenuhi syarat harus dihentikan izinnya atau disegel.

Sedangkan, dia mengatakan terhadap audit gedung-gedung harus dilihat sarana dan prasarana, water treatment, tidak boleh menggunakan air tanah, termasuk harus ada sumur resapan. "Sudahkah sesuai IMB, SIPPT maupun AMDAL," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement