Senin 28 Jan 2013 20:46 WIB

Pelaku Perkosaan Harus Dihukum Maksimal

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan hukuman maksimal pada pelaku pemerkosaan menjadi kunci memecah gunung es kasus serupa di Indonesia.

“Dari sisi kuantitas kecenderungannya naik, angkanya fenomena angka terlapor. Korbannya banyak yang tak melapor.  Di tahun 2012 tertinggi adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dengan nilai 30 persen," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor, Senin (28/1).

Varian kasus kebanyakan terjadi antara korban anak dengan pelaku dewasa. Disusul korban anak dengan seusianya. Di sisi lain Maria menganggap kuantitas kejadian bukanlah hal yang terlalu penting digagas. Justru berapapun angkanya,  kewajiban negara untuk memproses hukum para pelakunya harus dikedepankan.

Maria pun meminta konsistensi aparat sesuai UU Perlindungan Anak. Jika pelakunya tergolong dewasa bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun. Bahkan bila diketahui pelakunya orang tuanya sendiri akan dikenai sepertiga lebih berat dari hukuman maksimal. Sayangnya, cetus Maria, praktek di lapangan menunjukkan pemberian hukuman maksimal tak dilakukan secara serius.

“UU Perlindungan Anak harus dipakai karena ganjarannnya maksimal di antara hukum lainnya. Karena korban-korban perkosaan pada anak traumanya sepanjang hidup selain melukai secara fisik,” papar Maria.

Selain menyinggung cara represif, Maria mengimbau masyarakat agar melakukan tindakan pencegahan terhadap kasus perkosaan. Dimulai dari kesadaran orang dewasa, keluarga, dan orang tua agar tak boleh bersikap semena-mena pada anak.

Dari hasil temuan sepanjang 2012 itu, KPAI memiliki beberapa rekomendasi di 2013, yaitu untuk menghindari kekerasan di sekolah, maka perlu disosialisasikan konsep sekolah ramah anak. "Sehingga ketika anak mengalami dan mengetahui kekerasan bahwa ada temannya dianiaya, bisa diadukan dan pihak sekolah harus terbuka yaitu dengan menyediakan layanan aduan dan konseling," katanya.

Sementara untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak, KPAI mewacanakan pemberian pengetahuan pada anak mengenai berbagai indikasi yang mengarah pada kedua kasus tersebut. Nantinya, jika anak akan dilecehkan mereka bisa melawan. "Lingkungan juga harus peka, jika mendengar atau menyaksikan seorang anak dilecehkan harus melaporkan kepada polisi," katanya.

Selama ini menurut Maria kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak masih dianggap hal yang tabu, terutama dengan pelaku dari keluarga sendiri. Mereka enggan melaporkan kepada polisi dan lebih memilih menyelesaikannya di tingkat keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement