Senin 28 Jan 2013 20:16 WIB

Menakertrans: TKI Sektor Formal Meningkat 52 Persen

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Menakertrans, Muhaimin Iskandar ketika membuka job fair di Denpasar, Bali
Foto: Antara
Menakertrans, Muhaimin Iskandar ketika membuka job fair di Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TKI yang bekerja di sektor formal di berbagai negara penempatan mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2012 lalu, perbandingan penempatan TKI formal dan TKI informal mencapai 52 persen.

"Secara keseluruhan pada tahun 2012 lalu, jumlah penempatan TKI mencapai 494.609 orang. 52 persennya atau sekitar 258.441 orang bekerja pada sektor formal dan 48 persen atau 238.198 TKI bekerja pada sektor informal," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (28/1).

Muhaimin mengungkapkan jika dilihat dari total jumlah penempatan TKI tahun-tahun sebelumnya, penempatan TKI pada sektor formal cenderung meningkat. Pada 2011, jumlah penempatan TKI mencapai 586.802 orang yang terdiri dari TKI formal sebanyak 266.191 orang (45 persen) dan TKI informal sebanyak 320.611 orang (55 persen).

Sedangkan pada 2010 jumlah penempatan TKI mencapai 575.804 orang yang terdiri dari TKI formal sebanyak 124.683 orang (27 persen) dan TKI informal sebanyak 451.121 orang (73 persen).

Muhaimin menuturkan dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah memang berupaya untuk memperbanyak penempatan TKI formal ke berbagai negara penempatan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI.

"Setiap tahun pemerintah terus meningkatkan kualitas dan kompetensi kinerja TKI yang bekerja di luar negeri. Orientasi penempatan TKI fomal pun terus ditingkatkan dari TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT)," tutur Muhaimin.

Muhaimin mengatakan peningkatan jumlah penempatan TKI formal yang bekerja di luar negeri diharapkan seiring dan sejalan dengan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI serta makin menurunkan timbulnya masalah dan kasus-kasus yang melibatkan TKI.

"Secara terus menerus Kemenakertrans melakukan langkah-langkah pembenahan dalam penanganan penampatan TKI sejak masa pra, masa dan purna penempatan," kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin peningkatan jumlah TKI formal yang bekerja di luar negeri disebabkan beberapa alasan di antaranya masih berlakunya moratorium penempatan TKI di beberapa negara, pengetatan seleksi penempatan TKI, dan peningkatan kualitas serta kompetensi kerja TKI.

"Peningkatan jumlah TKI formal memang dipengaruhi moratorium penempatan TKI 'domestic worker' ke beberapa negara penempatan seperti Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait," tutur Muhaimin.

Semakin ketatnya seleksi penempatan TKI yang bekerja ke luar negeri pun berpengaruh pada peningkatan TKI formal ini. Muhaimin mengatakan pemerintah melakukan seleksi yang ketat terhadap TKI baik formal dan informal dengan mengutamakan kualitas diatas kuantitas.

"Pemerintah memang memperketat pelaksanaan persiapan keberangkatan TKI. Hanya TKI yang benar-benar siap dan lengkap dokumennya saja yang diizinkan untuk bekerja. Sedangkan yang belum siap akan ditunda keberangkatannya dengan tujuan meminimalisir timbulnya masalah baru ketika bekerja di luar negeri," jelas Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement