REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Aliman Aat mengatakan terkait kasus narkoba yang menyeret nama Wanda Hamidah harus tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.
"(BK) menunggu hasil pemeriksaan BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Aliman saat memberi penjelasan kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/1).
Aliman menyampaikan jika Wanda Hamidah terbukti menggunakan barang haram tersebut, dia meminta agar fraksi mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, setiap partai melalui fraksi mempunyai aturan yang terdapat di Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) partai dan organisasi partai politik.
Sebaliknya, jika Wanda Hamidah tidak terbukti menggunakan barang haram tersebut, dewan berharap yang bersangkutan dipulihkan nama baiknya. Untuk itu, Aliman mengimbau BNN agar melakukan transparansi terhadap publik terkait hasil pemeriksaan Wanda Hamidah.
Menyoal keberadaan Wanda Hamidah yang tertangkap di rumah Raffi Ahmad pada Ahad (27/1) dinihari lalu, Aliman menegaskan itu bukan termasuk jangkauannya. Yang pasti, Aliman sudah menugaskan wakil BK untuk melihat keadaan Wanda Hamidah di BNN.