Senin 28 Jan 2013 16:41 WIB

DIY bakal Batasi Penjualan Sapi ke Luar Provinsi

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dewi Mardiani
Daging sapi (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daging sapi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Asosiasi jagal sapi di Segoroyoso Bantul, DI Yogyakarta, sudah sepakat akan menjual daging sapi dengan harga Rp 85 ribu per kilogram. Harga itu berarti sama dengan harga operasi pasar daging sapi yang dilakukan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) DIY yang  berakhir Sabtu (26/1).

 

''Kalau ada jagal sapi yang menjual di atas itu adalah oknum yang baru bergabung ke asosiasi jagal sapi. Oknum tersebut memang dari awal memprovokasi untuk menaikkan harga daging sapi, mogok dan minta pemerintah impor sapi,''ungkap Anggota TPID DIY dan juga Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam DIY Retno Setijowati, Senin (28/1).

Kesepakatan dari asosiasi jagal untuk menjual daging sapi seharga Rp 85 ribu per kilogram dimulai Ahad (27/1). Kalau masih ada oknum jagal sapi yang menjual daging sapi ke pedagang sapi di atas Rp 85 ribu per kilogram sanksinya diserahkan kepada pengurus asosiasi jagal sapi.

 

''Pedagang daging sapi akan menjual berapa besar ke konsumen tergantung pasar. Tapi biasanya mereka hanya mengambil keuntungan sekitar Rp 1000-Rp 2000 per kilogram. Kami akan evaluasi perkembangan harga daging sapi di minggu ini,''kata Retno yang sedang mengambil S3 bidang Agribisnis di UGM.

Sebelumnya Retno mengatakan, naiknya harga daging sapi di DIY dipengaruhi beberapa hal, di antaranya peternak menaikkan harga sapi, karena pembeli dari luar DIY mau membeli dengan harga tinggi. Jagal sapi juga menaikkan harga daging mencapai Rp 8.000 per kilogramnya. Sehingga, kata dia, pemerintah DIY dalam hal ini TIPD melakukan operasi pasar daging sapi yang dilakukan 19-26 Januari.

Lebih lanjut Retno mengatakan, untuk membatasi pengiriman sapi ke luar DIY akan diterbitkan SE (Surat Edaran) Gubernur DIY kepada bupati/wali kota. Konsep SE sedang disiapkan. ''Insya Allah hari ini (Senin, 28/10) mulai proses koreksi di Pak Sekda (Ichsanuri) dan seterusnya,'' tutur dia.

Menurut Mantan Sekretaris Kepala Dinas Pertanian DIY ini, SE Gubernur DIY tersebut sifatnya pembatasan, bukan larangan, karena namanya perdagangan tidak bisa dilarang. Kriteria sapi yang dibatasi pengirimannya ke luar DIY adalah: sapi yang bobot hidup di atas 400 kilogram dan  sapi betina yang produktif.

''Dengan dibatasi demikian, maka diharapkan sapi yang bobotnya lebih dari 400 kilogram dapat untuk memenuhi kebutuhan DIY. Di samping itu, dengan dibatasinya pengiriman sapi betina produktif ke luar DIY, maka sapi betina ini masih dapat beranak, sehingga dapat memperbanyak populasi sapi di wilayah DIY,''jelas Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement