REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sanksi sosial untuk artis pengguna narkoba tidak dibenarkan dalam hukum pidana. Kecuali, putusan pengadilan menyebutkan, artis tersebut memang tidak boleh tampil di berbagai media untuk menyalurkan pekerjaannya.
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menjelaskan, sanksi sosial datang langsung dari masyarakat. Misalnya, bagi artis yang terbukti memakai narkoba, maka masyarakat tak mau menontonnya atau membeli karya-karya artis tersebut.
Namun, jika ada larangan tampil dari produser atau production house, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Kecuali, memang ada putusan dari majelis hakim di pengadilan yang mengeluarkan hukuman seperti itu.
“Artis kan juga punya hak sama di hadapan hukum. Kalau tak ada putusan pengadilan, maka jangan cekal artisnya,” kata Agustinus saat dihubungi Republika, Senin (28/1).
Menurut Agustinus, jika hukuman seperti itu bertentangan dengan tata aturan hukum. Selain itu, hukuman seperti itu akan membuat si artis kehilangan hak-hak perdatanya.
Gerakan Anti Narkotika (Granat) menyerukan agar sejumlah artis yang ditangkap BNN, Ahad (27/1) pagi, mendapat sanksi sosial, jika dalam proses hukum mereka divonis bersalah.
Pada Ahad pagi, BNN menangkap presenter Raffi Ahmad karena diduga memakai narkoba. Kabarnya ada 16 artis yang ditangkap bersama presenter 25 tahun tersebut.
“Jika terbukti di pengadilan mereka bersalah, maka setelah selesai menjalani proses hukuman pengadilan, mereka dikasih lagi sanksi sosial. Caranya, para produser jangan beri mereka pekerjaan di televisi atau 'production house' sebagai artis hiburan selama beberapa tahun. Paling tidak tiga tahun,” kata Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat saat dihubungi ROL, Ahad (27/1).
Henry mengatakan pemberian sanksi sosial itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dunia hiburan tersebut.