Senin 28 Jan 2013 14:23 WIB

Wanda Terancam Dihukum BK DPRD DKI

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Wanda Hamidah
Foto: Antara
Wanda Hamidah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterlibatan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah dalam kasus dugaan pesta narkoba di rumah presenter Raffi Ahmad, berbuntut panjang. Badan Kehormatan DPRD DKI akan mengevaluasi sikap Wanda.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, perbuatan Wanda tidak sepatutnya dilakukan seorang anggota dewan. Apalagi jika Wanda terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Namun, Inggard mengaku belum bisa memvonis Wanda, karena masih menunggu hasil penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil tes urine Wanda negatif. Inggard mengaku jika Wanda positif mengunakan narkoba, maka ia bakal dijatuhi sanksi dan dihukum.

"Ini belum. Setahu saya mereka di tes negatif. Ya segera dipulangkan kalau negatif," kata dia di Jakarta, Senin (28/1).

Wanda adalah satu dari 17 orang yang dicokok petugas BNN saat menggerebek rumah presenter Raffi Ahmad, Ahad (27/1) pagi. Di antara 17 orang itu, ada empat artis, yakni Raffi, Wanda, dan pasangan suami-istri Zaskia Sungkar dan Irwansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement