REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, ada beberapa jenis narkotika yang belum terdata di undang-undang Narkotika Indonesia.
Beberapa jenis narkoba tersebut tidak ada dalam undang-undang seperti yang tertuang dalam UU.35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Sehingga pelakunya tidak bisa terjerat oleh kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Deputi Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Kuswardani saat jumpa pers terkait penyidikan presenter Raffi Ahmad bersama 17 rekannya yang lain, di kantor BNN, Jakarta, Senin (28/1).
"Perkembangan narkoba saat ini sudah kian marak. Banyak zat-zat baru yang tidak masuk dalam perundang-undangan," ungkapnya. Dia menjelaskan, ada zat baru narkoba yang berkembang sudah lama di beberapa negara.
Menurut Kuswardani, jenis narkotika yang tak terdata tersebut berefek sama atau lebih berbahaya dari jenis narkotika yang ada. Jenis narkotika itu masuk dari negara-negara tetangga."Di Singapura ada," jawab Kuswardani saat ditanya negara yang memiliki narkoba tak dikenal itu.