Senin 28 Jan 2013 11:25 WIB

'PPATK Diminta Tuntaskan Analisis Penyelewengan Dana Haji'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang Panitia Pelaksana Ibadah Haji ONH plus tengah merapihkan kain ihram di salah satu travel perjalanan haji dan umrah dikawasan Tebet, Jakarta, Selasa (25/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang Panitia Pelaksana Ibadah Haji ONH plus tengah merapihkan kain ihram di salah satu travel perjalanan haji dan umrah dikawasan Tebet, Jakarta, Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemuda Muhammadiyah berharap Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuntaskan analisis terhadap dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Jika tidak, dikhawatirkan kasus ini menjadi mengambang di kemudian hari.  Awal bulan Januari ini, PPATK merilis temuannya yang cukup fantastis. Lembaga ini menyebut ada penyelewengan dana haji sebesar Rp 80 triliun dengan bunga mencapai Rp 2,3 triliun per tahun. 

"Setelah rilis itu keluar, kok rasanya tidak ada tindak lanjut? Apa penelusurannya sudah dihentikan? Tidak jelas dan terkesan mengambang," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh P Daulay, Senin (28/1).

Menurutnya, adanya bantahan dari Kementerian Agama jangan sampai membuat proses penelurusan temuan ini terhenti. PPATK adalah lembaga independen yang bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Masyarakat tahu, apa yang disampaikan tempo hari adalah hasil penelusuran dan kerja profesional PPATK. "Karena itu, sangat tidak wajar jika berhenti di tengah jalan," imbuhnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan haji sudah lama diendus dan disuarakan berbagai pihak. Sayangnya, tutur Saleh, setiap isu ini melambung, tidak lama kemudian redup dan lambat laun hilang.

Sehingga, ujarnya, muncul berbagai spekulasi di masyarakat. Ada yang menduga penyelewengan itu terjadi untuk membiayai partai-partai politik tertentu. Ada juga yang menduga, penyelewengan itu hanya ada di tingkat internal kementerian agama. Pihak luar sama sekali tidak mengetahuinya.

Untuk menghindari spekulasi seperti itu, tambah Saleh, PPATK harus menuntaskan audit dan penelusuran mereka. "Apa pun hasilnya, harus disampaikan ke masyarakat secara terbuka dan transparan," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement