REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sedikitnya 29 industri yang ada di Jawa Tengah mendapatkan sanksi administratif dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah.
Ke-29 industri yang bergerak dalam produksi garmen dan tekstil ini dinilai tidak mematuhi peraturan tentang daya dukung dan kelestarian lingkungan. Utamanya dalam hal pengelolaan limbah pembuangan. Sehingga mencemari lingkungan yang ada di sekitar industri/pabrik.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Djoko Sutrisno, sepanjang tahun 2012 lalu, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah industri.
Pembinaan ini berkaitan dengan proses pengelolaan limbah yang mencemari lingkungan. Hasilnya, ada 29 perusahaan yang tersebar di Jawa Tengah tidak mematahui aturan tentang lingkungan hidup. “Sejumlah perusahaan yang tidak patuh tersebut diberikan sanksi adiministratif,” tutur Djoko.
Ia menengarai pelanggaran terhadap ketaatan dalam pelestarian lingkungan ini masih banyak terjadi dan belum terpantau.
Ia mengatakan, pada musim penghujan untuk mendeteksi pencemaran limbah mengalami kesulitan. Hal itu disebabkan karena debit air yang sangat tinggi. Pencemaran lingkungan tersebut baru nampak pada musim kemarau ketika debit air rendah.
Pada musim hujan kali ini BLH Provinsi Jawa Tengah melakukaan pemetaan wilayah yang terkena banjir dan mengidentifikasi seperti apa kondisi air di wilayah atas dan kawasan terkena banjir," imbuhnya.
“Nanti kita lihat bagaimana kualitas air atasnya, seperti apa?. Hal ini dilakukan untuk antisipasi adanya dampak pencemaran yang lebih luas," tambah Djoko.