REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) akan memecat Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah, jika yang bersangkutan terbukti positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang, kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajat Wibowo.
"Kalau hasil tes Wanda positif menggunakan narkoba, kami akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan. Langsung dicopot," kata Drajat kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Namun, jika hasil tes urine menyatakan sebaliknya, maka Wanda akan diberikan sanksi terkait persoalan etika dan kepatutan.
Drajat menegaskan bahwa PAN tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kejahatan narkoba.
Wanda Hamidah dan 16 rekannya, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi pukul 04.00 WIB.
Hingga berita ini ditulis, pihak BNN belum merilis hasil pemeriksaan terhadap ke-17 orang tersebut.
"Ada 17 orang yang kami tangkap. 13 laki-laki dan 4 wanita. 4 di antaranya artis," kata Deputi Penindakan BNN Irjenpol Benny Mamoto di Jakarta, Minggu.
Dari lokasi kejadian, petugas BNN mendapati dua linting ganja dan sejumlah alat bukti lainnya.
Selain Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah, terdapat dua tokoh publik lain yang juga diciduk BNN, yaitu artis Irwansyah dan istrinya, Zaskia Sungkar.
Pemeriksaan intensif masih dilakukan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, guna mengetahui hasil tes urine.