Jumat 25 Jan 2013 16:35 WIB

Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Rusli Zainal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Rusli Zainal
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai saksi untuk tujuh orang tersangka dari anggota DPRD Riau dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Dalam pemeriksaan, Rusli Zainal membantah telah memerintahkan untuk memberi suap kepada anggota DPRD Riau.

"Saya tidak ikut memerintahkan dan sudah terbukti (terdakwa) yang sudah incraht," kata Rusli Zainal usal pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).

Rusli Zainal diperiksa penyidik KPK sekitar enam jam. Ia keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.10 WIB. Dalam pemeriksaan, ia sudah ditanyakan kesaksian untuk tujuh orang anggota DPRD Riau yang sudah jadi tersangka.

Selain itu, ia juga membantah telah memberikan perintah untuk melakukan suap kepada anggota DPRD Riau karena telah membahas Perda Nomor 6/2010. Mengenai pengakuan dalam persidangan yang mengatakan adanya perintah dari dirinya, ia berkelit dalam putusan tiga orang terdakwa yang sudah diputus vonisnya, sudah tidak ada lagi namanya.

"Tentu saya membantah, tidak ada perintah saya. Saya masih saksi, saya kan baru dimintai keterangan sebagai saksi, lanjutan dari yang kemarin," jelasnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya untuk Gubernur Riau, Rusli Zainal terdiri dari pemeriksaan pertama pada saat kasusnya masih dalam penyelidikan dan dua kali dalam penyidikan. Dari sekian banyak tersangka yang ditetapkan penyidik KPK, tinggal tersisa tujuh orang tersangka dari anggota DPRD Riau yang masih ditangani KPK.

Ketujuh anggota DPRD itu adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI-Perjuangan). Mereka ditahan KPK di tiga rutan secara terpisah sejak 15 Januari 2013 lalu.

Nama Rusli Zainal kerap disebut dalam persidangan para tersangka di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut.

Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.

Kemudian dalam surat dakwaan Lukman Abbas, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dolar AS kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement