REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Bupati Garut Aceng Fikri menggugat DPRD Garut dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pemakzulan ditanggapi dingin pihak MA.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas setiap putusan yang dibawa ke MA.
Hanya saja, ia mengingatkan, tindakan Aceng menggugat balik institusi yang berusaha melengserkannya dari jabatan bupati itu tidak berdasar.
Apalagi gugatan Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012 yang dikabulkan majelis hakim ini bersifat final dan mengikat.
"Perlu diperhatikan dan dipikirkan urgensi gugatan terhadap pokok perkara apa? Kalau putusan MA tentang pemakzulan sudah final," kata Ridwan, Jumat (25/1).
Menurut Ridwan, putusan hakim perkara Nomor 1/TUN/Khs/2012 merupakan vonis pertama dan terakhir. Aceng, kata dia, lebih baik mentaati aturan dengan menjadi warga negara yang baik. Kalau masih membandel, pihaknya menyarankan ketegasan dari tiga pihak yang berhadapan dengan Aceng.
"Sekarang tinggal keputusan politik selanjutnya diserahkan DPRD Garut, Mendagri, dan Presiden." n