REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, tidak akan mencampuri proses pemakzulan Aceng yang sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).
‘’Kan masalah itu tidak terkait dengan gubernur tapi dengan proses hukum,’’ ujar Heryawan yang akrab disapa Aher usai menghadiri Muswil PW Aisyiyah Jawa Barat, Bandung, Jumat (25/1).
Aher menegaskan, siapa pun warga negara berhak untuk menyatakan keberatan dengan keputusan MA. Namun, ada proses yang akan ditempuh terkait keberatan tersebut. "Tugas saya, pascaputusan itu,’’ katanya.
Lebih lanjut Aher menjelaskan, prosesnya pemberhentian Aceng tersebut berawal dari DPRD Kabupaten Garut. Kemudian, Kemendagri memutuskan apa yang sudah diputuskan DPDR Jabar. Lalu, dinaikkan ke tas MA.
Kalau keputusan DPRD Jabar dikabulkan oleh MA, kata dia, tentu DPRD Garut harus menggelar rapat Paripurna untuk memutuskan sesuai keputusan MA. Setelah, ada sidang Paripurna maka usulan tersebut diberikan ke presiden melalui Kemendagri.
"Nah usulan, pemberhatian ke presiden via mendagri disampaikan ke gubernur. Jadi saya hanya terlewati saja oleh surat itu. Surat dari DPRD yang akan diproses ke Mendagri,’’ paparnya.