REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Mahkamah Agung sudah mengabulkan pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, tapi Bupati Aceng Fikri belum bisa dicopot dari jabatannya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan permintaan dari DPRD Garut. Tetapi, masih ada proses yang harus dilakukan sebelum pemberhentian itu terjadi. Putusan MA harus diserahkan kembali ke DPRD kemudian dirapatkan.
Setelah itu, jika DPRD tidak berubah pikiran, baru diserahkan ke Kemendagri. Baru Aceng bisa diberhentikan dengan perizinan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya belum tahu hasil DPRD bagaimana, tapi kan sudah disetujui MA. Sekarang kita tunggu dari DPRD lagi," katanya.
Rabu (23/1), Mahkamah Agung secara resmi memutuskan untuk mengabulkan pengajuan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri atas dugaan pelanggaran UU. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU. 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.
Aceng diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati karena telah melanggar kode etik seorang pejabat negara.