Kamis 24 Jan 2013 20:27 WIB

Tak Ada Sumur Resapan, Gedung Wajib Disegel

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek sumur resapan di halaman depan Balai Kota, Jakarta, Senin (22/1).   (Republika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek sumur resapan di halaman depan Balai Kota, Jakarta, Senin (22/1). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah wajib mengambil langkah tegas terhadap gedung perkantoran yang tidak memiliki sumur resapan air. Padahal, itu salah satu syarat vital untuk mendirikan bangunan publik atau perkantoran.

"Kalau saat dicek ada persyaratan tidak terpenuhi, pemerintah wajib menyegel bangunan itu," ujar pengamat tata kota Nirwono Joga kepada Republika, Kamis (24/1). 

Arsitektur landsekap Universitas Trisakti ini menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum gedung perkantoran diresmikan. Mulai dari tahap pemberian izin, tahap pengawasan, hingga peresmiannya.

Semua syarat itu harus dicek oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamana dan Pemakaman, serta Dinas Pendapatan Daerah. 

Untuk sumur resapan, lanjut dia, jumlahnya harus seimbang dengan berapa banyak gedung tersebut menyedot air tanah. Titiknya dan jumlahnya pun harus diketahui. Jika penggunaan air tanahnya banyak, maka sumur resapan air juga harus dibuat lebih banyak, sehingga ada keseimbangan.

"Jangan satu gedung hanya satu atau dua, itu formalitas saja," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement