REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Komisi VIII DPR-RI, Inggrid Kansil, berpendapat pemerkosa anak di bawah umur harus dihukum seberat-beratnya.
"Saya sangat setuju jika pelaku pemerkosaan dihukum sangat berat, dan kami pun mengimbau kepada pihak kepolisian, jaksa dan hakim dalam memutuskan perkara pemerkosaan si pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal. Jangan sampai si korban tidak mendapatkan rasa keadilan," kata Inggrid di Sukabumi, Rabu (23/1).
Menurut Inggrid, hukuman untuk pelaku pemerkosaan saat ini dinilainya masih sangat ringan. Karenanya, pihaknya mendorong merevisi undang-undang tentang perlidungan perempuan dan anak, agar hukuman terhadap pelaku pemerkosaan lebih berat lagi.
Politisi asal Partai Demokrat itu menuturkan dengan menjadi korban pemerkosaan si anak atau wanita masa depannya akan mati. Sebab, biasanya korban akan trauma berkepanjangan yang bisa menggangu mentalnya.
"Maka dari itu, kami pun sudah berkoordinasi di Komisi III dan VIII DPR, agar ada revisi UU tentang perlindungan perempuan dan anak. Diharapkan revisi ini bisa menekan dan memberantas aksi pelecehan dan pemerkosaan yang tengah marak di berbagai daerah," katanya menjelaskan.