REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Garut, Jawa Barat akan segera membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemberhentian Aceng HM Fikri.
"Apapun hasil dari MA kita akan tindak lanjuti dengan menggelar rapim kembali," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri kepada wartawan, Rabu (23/1).
Ia berharap hasil putusan MA secara resmi segera diterima DPRD agar bisa diproses cepat dengan menggelar rapim. Kemudian rapat paripurna terbuka.
"Saya harapkan bisa lebih cepat supaya kepastian kondisi di Garut ini untuk beliau juga lebih cepat," katanya.
Rapim akan melibatkan seluruh ketua fraksi mengenai pandangan mereka terkait putusan MA. Sementara hasil rapat paripurna akan menghasilkan rekomendasi kepada kemendagri untuk ditindaklanjuti.
"Karena putusan akhir ada di Mendagri," katanya.
DPRD sendiri telah menganggap Aceng melakukan pelanggaran UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Serta UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.