REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman 3 bulan 15 hari penjara kepada mantan wartawan salah satu media nasional Robin Ong.
Robin dipidana atas perkara penipuan dan penggelapan biaya pengurusan nomor polisi mobil mewah milik Samuel Bob Hanses, Rabu (23/1).
"Bagaimanapun juga kita lihat, bahwa Robin tidak kebal hukum,’’ ujar Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum terlapor, Samuel Bob Hansen.
Ronny pun bersyukur atas keadilan yang didapatkan oleh kliennya. Sekalipun Robin adalah mantan aktivis dari suatu LSM pusat, ujarnya, bukan berarti dia kebal hukum.
Di sisi lain, Robin menyanggah telah meminta atau memberikan bantuan terhadap pengurusan nomor polisi tersebut. Akan tetapi, dia mengaku hanya diminta tolong saja.
Menurutnya, vonis ini adalah sebuah rekayasa. Pasalnya, majelis hakim hanya berdasarkan pada keterangan saksi korban.
Tim kuasa hukum Robin, Ida Bagus Djaka Mulyana mengatakan, meski Robin sudah dinyatakan bersalah, putusan tersebut belum punya kekuatan hukum tetap. Dia pun beranggapan Robin tidak wajib untuk menjalankannya.