Rabu 23 Jan 2013 13:14 WIB

Kemendagri: 'Segera Usulkan Pemakzulan Aceng ke Presiden'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra
Foto: desamodern
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arif Zudan Fakrullah mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pengajuan DPRD Garut.

Dengan begitu, Aceng Fikri secara resmi dimakzulkan dari posisinya sebagai Bupati Garut. Zudan berharap, setelah DPRD Garut menerima salinan putusan, maka wakil rakyat itu harus segera menindaklanjuti keputusan MA.

"Setelah mendapatkan putusan MA tersebut agar DPRD Garut segera menindaklanjuti dan bila diputuskan DPRD berhenti maka segera usulkan kepada Presiden SBY melalui Mendagri (Gamawan Fauzi)," kataZudan, Rabu (23/1).

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan DPRD Garut, yaitu memakzulkan Aceng. Pasalnya, dalam kasus perkawinan, posisi tergugat tidak dapat dipisahkan antara pribadi dan jabatan. 

"Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut melekat pada diri pribadi. Sehingga perilakunya harus dijaga sesuai sumpahnya," kata Ridwan.

Persidangan kasus Aceng diketuai oleh hakim agung sekaligus ketua Muda Tata Usaha Negara MA, Paulus Effendi Lotulung dengan anggota hakim agung Supandi dan Julius. 

 

 

 

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement