Rabu 23 Jan 2013 12:52 WIB

Ini Sanksi untuk Pejabat Pemda yang Malas

 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE --  Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan akan memberikan sanksi terhadap semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate, termasuk kepada pejabat yang malas masuk kantor.

''Kami tetap memberikan sanksi tanpa pandang bulu, bahkan tindakan indispliner pejabat mantan pajabat yang nonjob, pemkot tetap berikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan sementara ini masih dilakukan verifikasi?'' kata wakil walikota Arifin Djafar di Ternate, Rabu.

Sebelumnya, sejumlah PNS di Pemkot Ternate menyayangkan sanksi kepada sejumlah PNS, tetapi tidak berlaku terhadap para pejabat dan mantan pejabat yang telah dinon job-kan.

Namun sanksi indispliner hanya berlaku pada PNS berpangkat rendahan, walaupun saat ini pemkot Ternate masih memproses para mantan pejabat yang tidak lagi menjalankan tugas sebagai abdi negera.

Meski sudah telanjur diberikan sanksi indispliner, pihaknya berharap kepada Pemkot agar jangan terkesan tebang pilih dalam mengambil keputusan sanksi indispliner, bila perlu mantan pejabat yang tidak masuk kantor atau meninggal tugas juga diberikan sanksi.

Pemerintah Kota Ternate pada pekan lalu memecat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ternate, karena keduanya tidak disiplin, yakni tidak masuk kantor selama berbulan-bulan.

Wakil Wali Kota mengatakan, Pemkot Ternate juga memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penundaan gaji berkala kepada 11 PNS, karena mereka sering melalaikan tugas, selain itu, pemkot memutuskan kontrak kepada 36 Pegawai Tidak Tetap (PTT), karena mereka sering tidak masuk kantor, meskipun sudah berulangkali mendapat teguran.

Menurut dia, kedua PNS yang dipecat tersebut diantaranya Irma Mahmud, PNS pada Puskesmas Kalumata dan Maskur Husain staf guru pada SMK Negeri 2 Ternate, sedangkan salah satu PNS lainnya bernama Novita Yanti staf pada BPKKBD ditahan kenaikan pangkatnya selama tiga tahun lamanya.

''Wali Kota Ternate sejak tahun 2010 telah berlangkali mengingatkan kepada PNS mengenai displin PNS, karena sebagai abdi masyarakat harus meningkatkan disiplin dalam bekerja,'' katanya.

Dua PNS yang akan dipecat itu bertugas di Diknasbud sebagai guru dan bertugas di Dinas Kesehatan yakni di Puskesmas yang berada di dalam Kota Ternate, pada tingkat pemecatan, tentu kedua PNS Bersangkutan sudah mendapatkan Sanksi dari Pimpinannya dalam hal ini Kepala SKPD, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sudah dilakukan, penundaan pangkat sudah dilakukan, maka dengan langkah ini dilakukan pemecatan.

Ia mengatakan, dalam menjalankan Peraturan Pemerintah nomor 53, tentang displin PNS, maka Walikota Ternate Pada tanggal 2 Januari menginstruksikan Tahun 2013 seluruh PNS baik Jabatan eselon II sampai Staf harus disiplin dalam menjalankan tugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement