Rabu 23 Jan 2013 09:53 WIB

Divonis Hukuman Mati Bule Inggris Keberatan

Rep: ahmad baraas/ Red: Heri Ruslan
 Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) mendengar amar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).
Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) mendengar amar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wanita berkewarganegaraan Inggris, Lindsay June Sandiford (56), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Sandiford dinyatakan bersalah karena terbukti menyelundupkan kokain seberat 4,749 kilogram bruto atau 3,882 kilogram netto.

 

Sandiford yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya, pada Rabu (23/1), menyatakan telah menyampaikan keinginan untuk banding. Sikap untuk banding itu telah disampaikannya kepada tim pengacaranya.

"Sudah-sudah ada sikap dari terpidana untuk banding. Kan masih ada waktu untuk berpikir selama dua pekan," kata sumber yang enggan disebutkan namanya di LP Kerobokan Denpasar tempat Sandiford ditahan.

 Dalam sidang yang berlangsung di PN Denpasar, oleh JPU Lie Putra Setiawan, Sandiford dinyatakan terbukti tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram. Dia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement