Selasa 22 Jan 2013 22:49 WIB

Pasangan Calon Independen Gugat KPUD Palembang ke PTUN

Rep: Maspril Aries/ Red: M Irwan Ariefyanto
Pilkada (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Selasa (22/1) mulai mengadili gugatan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dari jalur independen, R Helmi Fansyuri dan Fachrurozi Abas yang menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang.

Dalam sidang dengan majelis hakim Ujang Abdullah SH MH, Andri Musepa SH MH dan Umar Dani SH MH, kuasa hukum penggugat Firman Wijaya SH dan Hanafi Tanawijaya, SH dalam gugatannya menilai KPUD Kota Palembang  tidak independen dalam membuat keputusan terhadap pasangan independet Helmi Fansyuri dan Fachrurozi Abas.

Pasangan calon indepen ini juga menyatakan ada persoalan cacat prosedural dan cacat subtansial yang berjalan secara sistimatis untuk melakukan penjegalan terhadap calon dari jalur independen.

Selain itu ada permainan, pada 2 Januari 2013 ketika pasangan Helmi Fansyuri dan Fachrurozi Abas datang ke KPUD bukan untuk mengembalikan formulir tetapi memberikan susulan kelengkapan berkas. Namun saat itu KPUD Kota Palembang menyatakan, sudah habis batas waktunya. “Padahal dalam aturannya sendiri penutupan pengembalian atau penyerahan berkas ditutup pukul 00.00. Tetapi ini pukul 16.30 sudah dinyatakan ditutup,” kata salah seorang pengacara dari penggugat.

Sementara itu kuasa hukum KPUD Palembang Alamsyah Hanafiah  usai persidangan mengatakan kalau objek yang digugat adalah berita acara rapat pleno KPU Palembang tanggal 2 Januari 2013 pukul 14.45 tentang penutupan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Palembang 2013-2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement