Selasa 22 Jan 2013 22:47 WIB

'Kasus IM2, Penzaliman terhadap Industri Telekomunikasi'

Rep: Mohammad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Tantowi Yahya menilai tuduhan menyebabkan kerugian negara dalam kerja sama PT Indosat dengan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) merupakan bentuk penzaliman yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap industri telekomunikasi yang merupakan pelayanan publik.

“Apa yang terjadi di kasus IM2 semakin menunjukkan kepada kita secara gamblang bahwa ada yang salah dalam sistem peradilan dan hukum di Indonesia. Apa yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bentuk penzaliman terhadap suatu usaha yang bersifat pelayanan publik.” Kata Tantowi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I di Gedung DPR, Selasa (22/1), dalam siaran pers yang diterima Republika.

Mantan Presenter tersebut menegaskan, kasus IM2 merupakan bentuk kriminalisasi penegak hukum di industri telekomunikasi khususnya internet. ”Bagi saya, kriminalisasi adalah bentuk dari sebuah kejahatan dan ini harus kita lawan,” tegasnya.

Tantowi meyakini bahwa Kejagung sudah mendalami dan menelaah kasus ini serta sudah bisa menilai bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, namun kasus ini masih dipaksakan untuk terus berlanjut.

“Keputusan itu sangat melecehkan sistem pemerintahan saat ini, Kemenkominfo sebagai regulator sudah tidak dianggap sama sekali. Teori-teori yang sudah diberikan diabaikan dan justru mempermalukan muka peradilan,” papar anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.

Tantowi menduga, terus bergulirnya kasus ini karena sudah tidak murni lagi dan adanya tekanan yang sangat kuat, khususnya tekanan politik. ”Kasihan hakimnya yang tidak tahu apa-apa mendapatkan pekerjaan besar,” tuturnya.

Senada dengan Tantowi, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahyo Kumolo juga beranggapan adanya kepentingan besar dibalik kasus IM2.

Bahkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP tersebut mengusulkan pimpinan Komisi I untuk meminta bantuan Badana Intelijen Nasional (BIN) untuk mengungkap siapa “dalang” dibalik kasus IM2. Bahkan Tjahyo mencemaskan hancurnya nama Indonesia di dunia Internasional jika kasus ini dibawa ke arbitrase Internasional. Maklum, sebagian besar investasi PT Indosat dimiliki oleh Asing.

Sementara itu Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa mengatakan kasus itu bisa berdampak pada 200 perusahaan pelayanan jasa Internet. Mereka semua terancam tidak dapat beroperasi.

“Kasus ini menempatkan mereka juga di bawah Undang-Undang dan harus membayar seperti IM2. Kalau itu terjadi bisa terjadi kiamat Internet di Indonesia,” ujarnya.

Setyanto menjelaskan dari data yang diperoleh, pendapatan IM2 sebagai Internet Service Provider (ISP) pada 2011 mencapai Rp300 miliar dengan profit 10%-20% dan aset Rp 800 miliar.

Menurutnya, jika denda untuk membayar BHP Rp1,3 triliun dikenakan, IM2 akan langsung bangkrut. “Padahal selama ini IM2 adalah salah satu ISP terbesar. ISP-ISP lain mungkin pendapatan masih di bawah Rp10 miliar,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement