Selasa 22 Jan 2013 20:24 WIB

Asuransi Diminta Permudah Klaim Kerugian Banjir

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Banjir masih menggenangi sejumlah kawasan di ibu kota, Ahad (20/1).
Foto: FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/13.
Banjir masih menggenangi sejumlah kawasan di ibu kota, Ahad (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi pembayaran klaim asuransi kerugian akibat banjir di Jakarta dan sekitarnya. Lembaga pengawas itu pun meminta agar perusahaan memberi kemudahan masyarakat dalam proses pengajuan klaim asuransi.

"OJK meminta perusahaan asuransi untuk mempermudah proses administrasi dalam hal persyaratan dokumen klaim jika dokumen tidak ditemukan atau mengalami kerusakan akibat banjir dapat dibantu melalui dokumen dan database yang ada di perusahaan asuransi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1).

Firdaus melanjutkan OJK meminta agar perusahaan asuransi memberikan toleransi waktu batas pelaporan klaim disesuaikan dengan kondisi lapangan. Perusahaan asuransi pun diminta dapat merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian akibat banjir dan kerugian.

OJK sebagai lembaga pengawas perusahaan asuransi akan melakukan monitoring pada perusahaan asuransi dalam proses pelayanan klaim masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir. Monitoring itu bertujuan menjamin agar semua klaim yang liable dapat ditangani dengan baik dan cepat oleh perusahaan asuransi.

Berdasarkan laporan awal dari perusahaan asuransi belum dapat dipastikan nilai klaim akibat bencana banjir. Namun, hasil diskusi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) diperkirakan terjadi kenaikan jumlah klaim pada bencana banjir 2013 dibandingkan pada 2007. Estimasi total klaim tahun 2013 diperkirakan mencapai Rp. 3 triliun, naik 50 persen dibanding dengan total klaim 2007.

Lantaran hal itu, OJK meminta masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan, dan harta benda agar segera melaporkan kerugiannya kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi pun diminta segera merespons laporan yang masuk melakukan survey atau bekerja sama dengan penilai kerugian independen (loss adjuster).

Survei itu untuk memastikan kerugian agar segera dapat dilakukan pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni paling lambat 30 hari setelah terjadi kesepakatan nilai klaim.

Sementara itu, OJK meminta AAUI untuk mengumpulkan dan mengkompilasi data banjir untuk kebutuhan penyusunan peta banjir yang menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi dalam menerima risiko banjir. Menurut Firdaus, AAUI dapat bekerja sama dengan beberapa pihak dalam membuat  Flood Modelling yang akan berguna dalam penyusunan produk asuransi banjir dimasa mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement