Selasa 22 Jan 2013 18:27 WIB

Izin Konser Sering Dipersulit,Slank Ngadu ke MK

 Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Grup band Slank mengunjungi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi terkait dugaan adanya pelanggaran hak konstitusional yang terkandung dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang syarat adanya izin keramaian dari kepolisian pada suatu acara massal seperti konser musik.

Slank kesulitan memperoleh izin keramaian untuk menggelar konser di sejumlah daerah dengan alasan tertentu. Grup band Slank selama ini dikenal aktif dalam kampanye pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement