Selasa 22 Jan 2013 18:01 WIB

PBNU: Ibadah di Jalanan Haram

Rep: Indah Wulandari/ Red: Karta Raharja Ucu
KH Said Aqil Siroj
Foto: Republika/Agung Supri
KH Said Aqil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menegaskan pelaksanaan ibadah yang memakan ruas jalan yang menjadi fasilitas umum, tidak sejalan dengan ajaran Islam.

"Ibadah itu kepentingan pribadi, sedangkan ruas jalan adalah milik bersama, kepentingan orang banyak. Soal ibadah di jalanan haram, saya sependapat dengan MUI," tegas Kiai Said, Selasa (22/1).

Menurutnya, kepentingan umum tetap harus diutamakan. Lantaran Islam mengajarkan maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang meskipun tidak didukung dalil syara', tetapi didukung sekumpulan makna nash, baik Alquran atau hadist.

Terapan dalam kehidupan sehari-hari, imbuh Kiai Said, salah satunya digambarkan dalam keharusan mendahulukan kepentingan umum. Sekalipun atas sebuah pelaksanaan ibadah.

Terlebih untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki tingkat pluralitas sangat tinggi. Kiai Said menuturkan mengedepankan kepentingan umum disebutnya sebagai bagian dari toleransi yang harus diterapkan setiap lapisan masyarakat.

"Jakarta tidak kurang jumlah masjid yang halamannya luas. Lapangan yang mampu menampung ribuan jamaah, jumlahnya juga tidak sedikit, jadi ibadah tidak harus di jalanan," jelasnya.

Apalagi MUI DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan dan melanggar ketertiban. MUI juga meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007, tentang penegakan Ketertiban Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement