REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sekolah umum di Provinsi Kalimantan Selatan diminta menerapkan kurikulum yang digunakan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Caranya dengan mengadopsi kurikulum standar nasional dan kurikulum luar negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel, Ngadimun, mengemukakan permintaan tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 21 Januari.
"Dengan penerapan kurikulum RSBI atau Sekolah Berstandar Internasional (SBI), mutu keluaran sekolah umum kita juga diharapkan bisa meningkat," tutur mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kalsel itu.
"Karena bagaimanapun, Kemendikbud menilai hasil RSBI/SBI lebih baik dari sekolah umum biasa/reguler," lanjutnya.
Mengenai pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 terkait RSBI, dia menyatakan kebijakan Kemendikbud tetap berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan bermutu kepada semua satuan pendidikan pada semua jenjang.
"Pengembangan dan peningkatkan layanan pendidikan tersebut sesuai rencana program yang sudah digariskan pemerintah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Selain itu, berdasar kesepakatan antara MK dan Kemendikbud (13 Januari 2013), kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin sebagai RSBI itu tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013.