REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY-Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Sleman, terkait penanganan kasus yang dianggapnya belum selesai. Sebab, masyarakat banyak yang mengeluhkan kinerja kepolisian dalam menuntaskan masalah tersebut.
Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan ORI DIY- Jateng, Jaka Susila mengatakan, pihaknya menerima enam laporan kasus dari masyarakat yang belum mendapat perhatian Polres Sleman. Karena itu, kedatangannya kali ini, bermaksud untuk melakukan pengawasan serta koordinasi terkait upaya penyelesaian dari pihak Polres.
" Selama tahun 2012 ini, dari enam kasus tersebut, hanya dua yang ditanggapi pihak kepolisian," kata Jaka saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sleman baru-baru ini.
Berdasarkan hasil koordinasinya tersebut, Jaka menyatakan, pihaknya belum bisa menduga adanya maladministrasi. Namun, bila memang terbukti dilakukan pihak kepolisian, maka ORI akan memberikan rekomendasi sebagai masukan.
Saat ini, dia melihat Polres Sleman sendiri tengah melakukan upaya penuntasan kasus-kasus tersebut. Namun, lantaranya adanya sejumlah kendala yang dinilai menghambat kinerja, maka laporan masyarakat itu, baru bisa tertampung.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Sleman, AKP Heru Muslimin mengatakan, empat kasus yang dipertanyakan ORI masih dalam penangganan. Salah satunya adalah konflik pencemaran nama baik di kampus UIN Sunan Kalijaga yang melibatkan dosen dan mahasiswa.