REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VIII, Senin (21/1) siang menyegel aset milik perusahaan yang digunakan pihak swasta di komplek ruko Semut Indah, Pabean Cantikan, Surabaya. Penyegelan itu diklaim pihak KAI Daops VIII sebagai langkah pengamanan aset milik perusahaan yang selama ini digunakan sebagai lokasi bisnis pihak swasta.
Kepala PT KAI Daops VIII, Maulana Nurcholis mengatakan, penyegelan ini adalah pengamanan aset yang selama ini dimanfaatkan pihak swasta, dalam hal ini PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok. "Kami hanya menegaskan bahwa tanah dan bangunan ini sesuai Undang-Undang milik negara yang masuk dalam pengelolaan PT KAI," kata Maulana.
Ia menegaskan, PT KAI Daops VIII sama sekali tidak pernah memberi izin pihak swasta mengelola lokasi tersebut. Karena mereka tidak mengurus administrasi dengan pihak KAI, karena itu KAI Daops VIII mengamankan aset itu."Ini tanah negara, kalau mereka mau berbisnis ditempat milik negara ya harus menyelesaikan administrasi," tuturnya.
PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok tidak terima dengan penyegelan yang dilakukan PT KAI Daops VIII secara mendadak ini. Pihak perusahaan mengklaim sudah sejak awal mengelola komplek ruko semut ini. Bahkan dalam pengembangannya, dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri. "Apa yang dilakukan PT KAI tidak bisa kami terima," ucap Adi, salah seorang karyawan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok.
Penyegelan yang dilakukan sejak Senin (21/1) pagi hingga siang hari ini, berdampak tidak bisa beraktivitasnya pengguna ruko dan para karyawan mereka. Ratusan karyawan beberapa ruko akhirnya hanya bisa menunggu di luar setelah membaca poster penyegelan larangan kegiatan berbisnis dari PT KAI.