REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Lelang pengadaan barang/jasa tertentu yang juga dosen di Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, Tri didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan laboratorium bersama-sama dengan Purek III UNJ, Fachrudin Arbah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tertentu tahun anggaran 2010 di Universitas Negeri Jakarta.
Pada 2010, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.
"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," papar Jaksa dari KPK, Fitri Zulfahmi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Grup Permai merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Dalam pembangunan proyek Pusat Studi dan Sertifikasi UNJ, dilakukan kerjasama operasi antara PT Mega Niaga dan Pembangunan Perumahan. Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Grup Permai, Gerhana Sianipar, memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Meilia Rike, mengikuti proyek itu.
Setelah annuising, Meilia dan Gerhana kembali menemui Fachrudin. Mereka mengatur perusahaan pemenang lelang. Akhirnya diputuskan pemenangnya adalah PT Marel Mandiri. Padahal, PT Marel hanya dipinjam namanya oleh PT Anugrah Nusantara. Panitia juga tidak melakukan evaluasi penawaran.
Demi memuluskan rencana, Meilia menyuap Fachrudin dan Tri Mulyono. Mereka memberikan uang secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010 dengan total jumlah uang Rp 873 juta. "Pada sekitar Juli 2010, Meilia juga memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Bedjo Sujanto," jelasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah didakwa selama 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang/ jasa tertentu di UNJ beberapa waktu lalu.